MAKALAH ASKEB V
(JAMPERSAL)
Disusun Oleh :
Nama : Ike Nurjannah
Nim : 20101113
Kelas : II.B
MK : ASKEB V
Dosen MK : Siti Fatimah.S,ST
AKADEMI KEBIDANAN PEMERINTAHAN
KABUPATEN MUARA ENIM
TAHUN AKADEMIK
2011-2012
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, karena
berkat dan karuniannya jualah, kami dapat menyelesaikan makalah tentang
“JAMPERSAL“ yang merupakan salah satu tugas dari dosen mata kuliah ASKEB
V. Dalam penyusunan makalah ini, kami mengucapkan terima kasih kepada :
Ibu Hj. Rita Kamalia,S.Pd, selaku direktur Akbid Pemkab Muara Enim,
Ibu Hj. Eka Dewi Retnosari,S.SiT, selaku wali tingkat 2.B,
Ibu Siti Fatimah,S.ST, selaku Dosen mata kuliah.
Kami menyadari bahwa dalam penyeleasaian makalah ini tentunya masih
banyak terdapat kekurangan dan kejanggalan, terutama sangat terbatasnya
kemampuan yang kami miliki, karena itu kami mohon maaf dan mengharapkan
kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan dimasa yang akan
datang.
Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswi Akbid Pemkab Muara Enim.
Muara Enim, Maret 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Judul Makalah
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Manfaat
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Jampersal
2.2 Tujuan Jampersal
2.3 Sasaran Jampersal
2.4 Manfaat Jampersal
2.5 Ruang Lingkup Pelayanan Jampersal
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
JAMPERSAL (Jaminan Persalinan) adalah jaminan pembiayaan pelayanan
persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paska persalinan dan pelayanan
bayi baru lahir. Yang kita tahu banyak sekali masyarakat yang kurang
mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena biaya yang cukup
tinggi apalagi didaerah pedesaan yang jauh dengan tempat Pelayanan
Kesehatan seperti Rumah Sakit. Oleh karena itulah tidak jarang mereka
sering terkena penyakit bahkan penyakit tersebut bisa sampai menahun dan
mematikan.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat disimpulkan rumusan masalah yang kami hadapi yaitu sebagai berikut:
a. Apa yang dimaksud dengan JAMPERSAl?
b. Apa Tujuan di adakannya JAMPERSAL?
c. Apa manfaat dari JAMPERSAL itu sendiri?
d. Dan apa saja Ruang Ligkup Pelayanan JAMPERSAL?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengerti lebih jelas lagi tentang JAMPERSAL .
2. Untuk mengetahui apa manfaat serta tujuan dari JAMPERSAL tersebut. .
Selain dari pada itu makalah ini juga ditujukan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen Pembimbing.
1.4 Manfaat
Manfaat bagi penulis :
1. Menambah daya kreativitas penulis.
2. Menambah wawasan penulis tentang JAMPERSAL.
Manfaat bagi pembaca :
1. Menambah wawasan dan pengetahuan pembaca tentang JAMPERSAL.
2. Pembaca dapat memahami tentang Pelayanan JAMPERSAL itu sendiri. .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan yang digunakan
untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas
termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah :Ibu Hamil, Ibu
Bersalin, Ibu Nifas (sampai dengan 42 hari pasca melahirkan), Bayi Baru
Lahir (sampai dengan usia 28 hari).
Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
Adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten
dan berwenang memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan
persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, pelayanan bayi
baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat terjadinya
komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir) tingkat
pertama.
Pelayanan tingkat pertama dapat diberikan di : Puskesmas, Puskesmas
PONED serta jaringannya, Polindes, Poskesdes, Fasilitas kesehatan swasta
yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola
Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Jaminan Persalinan di tingkat pertama meliputi
Pemeriksaan Kehamilan, Pertolongan Persalinan Normal, Pelayanan Nifas,
termasuk KB pasca persalinan, Pelayanan Bayi Baru Lahir, Penanganan
komplikasi pada kehamilan, persalinan, nifas dan bayi baru lahir.
Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik,
terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil,
bersalin, nifas dan bayi dengan resiko tinggi dan komplikasi, di rumah
sakit pemerintah dan swasta yang tidak dapat ditangani pada fasilitas
kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasarkan rujukan, kecuali
pada kondisi kedaruratan.
Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi Pemeriksaan
kehamilan dengan resiko tinggi (RISTI) dan penyulit, Pertolongan
persalinan dengan RISTI dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di
pelayanan tingkat pertama, dan Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi
baru lahir di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setara
2.2 Tujuan JAMPERSAL
Tujuan JAMPERSAL terdiri dari 2 tujuan, yaitu :
Tujuan Umum
Jaminan Persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan
persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan
AKI dan AKB.
Tujuan Khusus
1) Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3) Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4) Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
2.3 Sasaran JAMPERSAL
Jampersal memiliki sasaran yang ditujukan agar mendapatkan jaminan persalinan dengan baik, yaitu :
• Yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah: Ibu hamil, Ibu bersalin,
Ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari), Bayi baru lahir (0-28
hari).
• Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
Kebijakan Operasional
1) Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat,
provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan
Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
2) Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan
kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola
kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal
penetapan pesertanya.
3) Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
4) Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh
jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat
lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama
(PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
5) Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6) Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip
Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
7) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas
kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan
usulan POA Puskesmas.
8) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas
kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan
didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.
2.4 Manfaat JAMPERSAL
Manfaat Jaminan Persalinan
1) Pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan,
pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di faskes
pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta yang tersedia
fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan
Praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan
Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota
2) Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan
penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan
Rumah Sakit berdasarkan rujukan.
2.5 Ruang Lingkup Pelayanan JAMPERSAL
1.Pelayanan tingkat pertama
•Diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwewenang
•Diberikan di Puskesmas dan puskesmas PONED serta jaringannya termasuk
polindes/Poskesdes dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki
Perjanjian Kerja sama.
•Jenis Pelayanan:
- ANC 4 kali
- Persalinan normal
- Pelayanan nifas normal 3 kali, termasuk KB pasca persalinan
- Pelayanan BBL
Tambahan untuk Puskesmas mampu PONED
•Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risti
•Pelayanan pasca keguguran
•Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar
•Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
•Pelayanan BBL dengan tindakan emergensi dasar
2.Pelayanan tingkat lanjutan
•Diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik
•Dilaksanakan di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau Swasta yang memiliki Perjanjian Kerjasama.
•Pelayanan diberikan berdasarkan rujukan , kecuali pada kondisi kedaruratan
•Jenis Pelayanan meliputi:
- Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan risti
- Penanganan rujukan pasca keguguran
- Penanganan KET
- Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
- Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
- Pelayanan BBL dengan tindakan emergensi komprehensif
- Pelayanan KB pasca Persalinan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Memang, untuk mewujudkan jampersal sebagai tali perekat nasionalisme
kita, masih butuh waktu untuk merencanakan dengan lebih baik, sistem
pencairan yang cepat dan akurat, serta didukung para pelaksana yang
profesional dan jiwa patriotik yang tinggi. Bila ada jiwa patriotik yang
tinggi dari para perencana dan pelaksana, tentu akan menghilangkan
hambatan kesulitan merencanakan yang baik. Bagi pelaksana juga dapat
mengalahkan imbalan yang diterima, walau tak seberapa. Semangat untuk
membantu dan kerja secara progesional akan tetap terjaga. Sebagai salah
satu nasionalisme bidang kesehatan yang sebenarnya. Yakni: Nasionalisme
Jampersal.
3.2 Saran
Untuk pembaca :
Di harapkan kritik dari pembaca agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa lebih baik lagi
Untuk penulis :
Diharapkan penulis mampu meningkatkan kreatifitas dalam pembuatan makalah ataupun karya tulis serta dapat menarik minat pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Email : biakes2009@yahoo.com
http://bidandhila.blogspot.com/2011/11/jampersal.html
http://news.freepicker.com/article/makalah-jampersal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar